"Untuk pelaku ini ya, setelah kami melakukan pemeriksaan pelaku ini mengakui bahwa pelaku ini membuang bayi karena pelaku ini tidak mempunyai suami atau masih gadis," jelas Tanwin.
ER mengungkapkan bayi tersebut merupakan buah cintanya dengan seorang pemuda berinisial PK, warga asal Tasikmalaya. Hubungan asmara yang telah terjalin lama itu berjalan terlalu jauh dan kelewat batas.
"Untuk laki-laki yang berhubungan dengan pelaku ini warga Tasikmalaya, sementara masih kami mintai keterangan. Ya, pengakuannya sudah lama berpacaran, beberapa kali berhubungan seperti suami-istri," pungkasnya.
Kini, ER hanya bisa tertunduk lesu meratapi nasibnya di balik jeruji besi. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari kain, selimut, tas kain, hingga sebuah sendok semen yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya yang merampas hak hidup darah dagingnya sendiri, ER dijerat dengan Pasal 429 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun kini menantinya. Ini menjadi akhir tragis dari kisah asmara yang berujung pada nestapa.