Sebelumnya, Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan penyadapan secara ilegal terhadap Presiden Prabowo.

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta.

"Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.