Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Tetapkan Listyo Sigit Dkk Tersangka, Polri Tegaskan Bersih ke Dalam
Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dugaan penyad
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 3 November 2026 pukul 20:47 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sebelumnya, Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan penyadapan secara ilegal terhadap Presiden Prabowo.
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta.
"Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.