NADIKABAR.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, Aceh, menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari. Status ini untuk mempercepat penanganan banjir yang berdampak pada 22 gampong di lima kecamatan.

Langkah ini diarahkan untuk memastikan keselamatan warga sekaligus mempercepat penanganan infrastruktur dan layanan dasar yang terganggu.

Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi mengatakan keputusan tersebut didasarkan pada kondisi faktual di lapangan, hasil kaji cepat, dan rekomendasi instansi teknis. Penetapan status diputuskan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam rapat koordinasi pada Kamis (5/11) malam.

"Status tanggap darurat menjadi landasan percepatan tindakan pemerintah, bukan sekadar keputusan administratif, terutama untuk memastikan keselamatan warga, penanganan dampak bencana, dan keberlangsungan pelayanan dasar masyarakat," kata Sibral dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).