Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Tetapkan Status Tanggap Darurat, Pemkab Pidie Jaya Kebut Penanganan Banjir
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, Aceh, menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari. Status ini untuk mempercepat penanganan banjir yang berdam
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 6 November 2026 pukul 19:07 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Penanganan juga diperlukan pada 11 gampong di dua kecamatan yang mengalami dampak berulang, termasuk pembersihan badan jalan yang tertutup lumpur serta percepatan penanganan titik-titik tanggul kritis," kata Okta.
Melalui masa tanggap darurat ini, Pemkab Pidie Jaya mengarahkan percepatan tindakan berdasarkan kebutuhan di lapangan.
Penanganan tidak hanya ditujukan untuk mengatasi dampak banjir saat ini, tetapi juga mengurangi gangguan berulang yang menghambat pemulihan kehidupan masyarakat.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.