NADIKABAR.COM — Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ketiganya meliputi mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal Fadillah, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Orlando Hamonangan.
"Terdakwa Rizal, Orlando, Sisprian, agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang akan digelar pukul 13.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Brely Yuniar Dien.