Dalam kasus dugaan korupsi impor barang tiruan periode 2025-2026, ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp78,81 miliar.
Uang suap dan gratifikasi diduga diterima para mantan pejabat Bea Cukai agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Bea Cukai.
Secara perinci, suap yang diterima ketiganya sebesar Rp61,74 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan Rp1,85 miliar dalam bentuk hiburan dan barang mewah.
Suap diterima dari pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.