NADIKABAR.COM — Sejumlah pihak melayangkan gugatan terhadap bukti kelulusan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming di luar negeri yang dijadikan syarat dalam pencalonannya di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Gugatan tersebut dilayangkan ke sejumlah lembaga peradilan, mulai dari Mahkamah Konstitusi (MK), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sedikit tiga gugatan dilayangkan, dua diantaranya menghasilkan putusan yang memojokkan syarat pendidikan ijazah Gibran saat pencalonan cawapres.

Berikut daftar peradilan hingga putusan terhadap sejumlah gugatan terhadap ijazah Gibran:

Pada 10 September 2026, sejumlah pihak melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden.

Gugatan teregister dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para penggugat, yang terdiri dari 12 pihak, salah satunya mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang menilai KPU, selaku termohon, melakukan manipulasi terstruktur, sistematis, dan terencana.

Menurut mereka, pencalonan Gibran sebagai cawapres cacat administratif. Denny menyebut KPU telah menyelundupkan pasal 18 ayat 3 dalam PKPU 19/2023 yang sebagai disiapkan untuk meloloskan Gibran.