MK pada 6 Oktober telah menolak gugatan tersebut. Namun, dalam pertimbangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah kelulusan luar negeri yang setara SMA.
"Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat," ujar hakim MK Adies Kadir saat sidang putusan.
Meski gugatan dibatalkan, sejumlah pihak mendorong agar DPR dan MPR menindaklanjuti temuan MK dalam perkara tersebut. Mereka meminta agar DPR memulai hak angket untuk menyelidiki temuan MK. Meski begitu, mayoritas fraksi DPR, masih belum bergeming.
Ada dua gugatan terkait bukti ijazah SMA Gibran yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Masing-masing dilayangkan Mercy Sihombing, dan H.M. Subhan atau Subhan Palal.
Dua gugatan tersebut secara spesifik menyasar Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan Luar Negeri milik Gibran yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (sebelumnya Kemendikbud).
Pada gugatan pertama, Mercy Sihombing, lewat kuasa hukumnya, Denny Indrayana telah mencabut. Dia menyebut Dirjen Pendidikan Menengah dan Khusus tak punya iktikad baik untuk menyerahkan bukti ijazah Gibran.