NADIKABAR.COM — Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi klaim fiktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tahun 2014-2024, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis.

Ketiga terdakwa dimaksud, yakni mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera Renu Arinta Shani serta mantan staf bagian verifikasi klaim pada BPJS Ketenagakerjaan Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.

"Sidang Sayoko dan kawan-kawan, pembacaan putusan," kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang tuntutan akan digelar pukul 09.00 WIB di ruang Wirjono Projodikoro 2, dipimpin oleh Hakim Ketua I Wayan Yasa.

Dalam kasus tersebut, ketiganya didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp24,55 miliar, lantaran secara tanpa hak telah menerima hasil pencairan 391 pengajuan klaim JKK BP Jamsostek tahun 2014 sampai 2024 yang telah direkayasa untuk digunakan bagi kepentingan pribadi.