Dengan demikian, kerugian negara disebabkan lantaran Renu telah menerima hasil pencairan klaim fiktif sebesar Rp16,34 miliar, Sri senilai Rp5,94 miliar serta Sayoko menerima Rp1,63 miliar.
Sejak 2014 sampai dengan 2024, Renu diduga telah menyusun berbagai dokumen pengajuan klaim JKK yang direkayasa dengan cara meminjam dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu kepesertaan BP Jamsostek hingga buku rekening karyawan perusahaan.
Penyusunan dilakukan dengan cara meminta pihak percetakan untuk memasukkan kelengkapan berbagai dokumen dimaksud serta dokumen lain, seperti kuitansi rumah sakit dengan nilai pembayaran yang telah dinaikkan sesuai keinginan Renu.
Atas uang pembayaran klaim JKK yang direkayasa agar masuk ke rekening peserta BP Jamsostek, Renu langsung menghubungi para peserta tersebut dan memintanya untuk melakukan transfer dana ke rekening atas namanya sebesar 75 persen.