Nasional
HALAMAN 1 DARI 2
Tiga Tersangka Penyadapan Ditahan di rutan Mabes Polri
Tiga tersangka kasus penyadapan penyadapan atau dugaan ilegal akses ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 3 November 2026 pukul 20:27 WIB
• ⏱ 1 menit baca
NADIKABAR.COM — Tiga tersangka kasus penyadapan penyadapan atau dugaan ilegal akses ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Tiga anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial LSP, ASN, dan EH.
"Ketiga tersangka kami tahan di rutan mabes polri," kata Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (3/11).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.