Nasional
HALAMAN 2 DARI 2
Tiga Tersangka Penyadapan Ditahan di rutan Mabes Polri
Tiga tersangka kasus penyadapan penyadapan atau dugaan ilegal akses ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 3 November 2026 pukul 20:27 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Menurut Asep, Polri menetapkan tersangka berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.
Aksi penyadapan itu dilakukan pada 2025-2026. "Para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa ada kaitan dengan oenegakan hukum dan menghapus jejak log untuk menghilangkan jejak tersebut," kata dia.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.