NADIKABAR.COM — Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna meminta aparat penegak hukum mengusut pemodal hingga penampung hasil pertambangan ilegal menyusul tiga warga meninggal dalam dua insiden pertambangan emas di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.
Ateng dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal tidak boleh berhenti pada pekerja di lapangan, tetapi harus menjangkau seluruh pihak yang terlibat dalam rantai usaha tersebut.
"Kami tidak mendukung penegakan hukum setengah hati terhadap pertambangan ilegal," katanya.
Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai alasan melindungi mata pencaharian masyarakat tidak boleh dijadikan pembenaran untuk membiarkan aktivitas pertambangan tanpa izin terus berlangsung.
Menurut dia, penegakan hukum yang tidak menyentuh seluruh jaringan pertambangan ilegal berisiko membiarkan ancaman keselamatan masyarakat dan kerusakan lingkungan terus berlanjut.
Karena itu, Ateng meminta aparat tidak hanya menindak pekerja tambang, tetapi juga menelusuri pihak yang menyediakan modal, pemilik alat berat, pengelola lokasi pertambangan, serta pembeli atau penampung mineral hasil penambangan ilegal.
Desakan tersebut disampaikan menyusul dua insiden yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal di Kabupaten Kepulauan Sangihe pada 5 dan 7 Oktober 2026.