Dalam insiden terpisah yang menewaskan Margaretha Tohis, polisi juga menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas lubang bekas tambang di Desa Tumalede, Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara.

Lubang sedalam sekitar 16 meter tersebut dilaporkan telah tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan selama kurang lebih dua tahun.

Polisi berencana meminta keterangan pemilik lahan dan pihak yang sebelumnya melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

Ateng menilai rangkaian kejadian itu menunjukkan pentingnya penanganan pertambangan ilegal secara menyeluruh, baik dari aspek penegakan hukum maupun perlindungan keselamatan masyarakat.

Ia menegaskan pertimbangan ekonomi tidak seharusnya menjadi alasan untuk membiarkan kegiatan pertambangan ilegal yang membahayakan keselamatan warga.

"Kami meminta pemerintah memastikan penindakan dilakukan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam rantai usaha tersebut," ujarnya.