NADIKABAR.COM — Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna meminta aparat penegak hukum mengusut pemodal hingga penampung hasil pertambangan ilegal menyusul tiga warga meninggal dalam dua insiden pertambangan emas di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.

Ateng dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal tidak boleh berhenti pada pekerja di lapangan, tetapi harus menjangkau seluruh pihak yang terlibat dalam rantai usaha tersebut.

"Kami tidak mendukung penegakan hukum setengah hati terhadap pertambangan ilegal," katanya.

Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai alasan melindungi mata pencaharian masyarakat tidak boleh dijadikan pembenaran untuk membiarkan aktivitas pertambangan tanpa izin terus berlangsung.

Menurut dia, penegakan hukum yang tidak menyentuh seluruh jaringan pertambangan ilegal berisiko membiarkan ancaman keselamatan masyarakat dan kerusakan lingkungan terus berlanjut.

Karena itu, Ateng meminta aparat tidak hanya menindak pekerja tambang, tetapi juga menelusuri pihak yang menyediakan modal, pemilik alat berat, pengelola lokasi pertambangan, serta pembeli atau penampung mineral hasil penambangan ilegal.

Desakan tersebut disampaikan menyusul dua insiden yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal di Kabupaten Kepulauan Sangihe pada 5 dan 7 Oktober 2026.

Ateng menyebut insiden pertama terjadi pada 5 Oktober ketika seorang pendeta setempat, Margaretha Tohis (67), meninggal dunia setelah terjatuh ke lubang bekas tambang sedalam sekitar 16 meter saat mencari kayu bakar di sekitar lokasi.

Dua hari kemudian, pada 7 Oktober, dua penambang bernama Rivael Yosua Dambat (22) dan Maycal Dilly (36) ditemukan tidak sadarkan diri di sebuah lubang tambang emas di Kampung Lapango, Kecamatan Manganitu Selatan, dan kemudian meninggal dunia.

Seorang penambang lainnya yang berusia 45 tahun dilaporkan selamat dari insiden tersebut.

Sebelumnya, Polres Kepulauan Sangihe menghentikan sementara aktivitas pertambangan emas di kawasan Bugise Star, Kecamatan Manganitu Selatan, pada Kamis (8/10), menyusul kematian dua penambang sehari sebelumnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sangihe Iptu Harli E. Buida mengatakan lokasi pertambangan tersebut telah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan.

Kedua penambang diduga mengalami paparan gas berbahaya saat berada di dalam lubang tambang. Namun, kepolisian belum memastikan penyebab kematian keduanya.

Dalam insiden terpisah yang menewaskan Margaretha Tohis, polisi juga menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas lubang bekas tambang di Desa Tumalede, Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara.

Lubang sedalam sekitar 16 meter tersebut dilaporkan telah tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan selama kurang lebih dua tahun.

Polisi berencana meminta keterangan pemilik lahan dan pihak yang sebelumnya melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

Ateng menilai rangkaian kejadian itu menunjukkan pentingnya penanganan pertambangan ilegal secara menyeluruh, baik dari aspek penegakan hukum maupun perlindungan keselamatan masyarakat.

Ia menegaskan pertimbangan ekonomi tidak seharusnya menjadi alasan untuk membiarkan kegiatan pertambangan ilegal yang membahayakan keselamatan warga.

"Kami meminta pemerintah memastikan penindakan dilakukan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam rantai usaha tersebut," ujarnya.