"Prasyarat berbasis fraksi di DPR akan menyempitkan peluang munculnya capres dari partai politik, termasuk partai politik yang memiliki kursi tetapi tidak ingin berkoalisi," ujarnya.

Ia pun menekankan bahwa keterpilihan seorang capres seharusnya ditentukan oleh dukungan suara rakyat dalam kontestasi elektoral yang terbuka dan sesuai persyaratan yang berlaku, bukan oleh filter kelembagaan di tingkat DPR.

"Legitimasi presiden harus berasal dari suara rakyat, bukan dari kemampuan membangun koalisi fraksi di parlemen. Rakyat lah yang harus menjadi penentu utama siapa yang layak memimpin," katanya.

Maka dari itu, ia mendorong tiga hal. Pertama, DPR dan pemerintah untuk merumuskan desain pencalonan presiden Pemilu 2029 yang konsisten dengan amar Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024. Kedua, membuka peluang munculnya banyak calon dari partai politik peserta pemilu. Terakhir, menempatkan suara rakyat sebagai dasar utama keterpilihan capres-cawapres.