NADIKABAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan warga bernama Jangkung Sido Sentosa yang meminta agar anak berusia 0-5 tahun mendapat fasilitas tiket gratis. MK menilai tarif yang dikenakan untuk anak usia 3-5 tahun bukan bentuk penyelewengan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Jumat (28/8/2026).

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan pembebasan pembayaran tarif bagi anak di bawah tiga tahun yang saat ini menjadi kebijakan PT KAI, bukan merupakan bentuk penyelewengan dari ketentuan Pasal 131 ayat (1) UU 23/2007 yang menyebutkan batasan usia di bawah lima tahun untuk diberikan fasilitas khusus atau kemudahan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian.

MK mengatakan pembebasan pembayaran tarif bagi anak di bawah tiga tahun didekatkan kepada keadilan berbasis penggunaan ruang, maksudnya dikarenakan anak usia nol bulan sampai di bawah usia tiga tahun masih memiliki ketergantungan erat dengan orang tuanya.

"Artinya, anak dengan batas usia tersebut sepanjang tidak menggunakan atau memakai kuota kursi penumpang atau dipangku oleh orang tua atau pendamping tidak dikenakan biaya karcis," bunyi keterangan MK

Hal ini menurut Mahkamah merupakan bentuk kebijakan penyelenggara sarana perkeretaapian yang tetap didasarkan pada hubungan hukum berupa perjanjian pengangkutan tim redaksi penyelenggara sarana perkeretaapian dengan penumpang kereta api.