Dalam arti lain, sepanjang bayi atau anak selama perjalanan dipangku oleh orang tua atau pendamping, orang tua atau orang dewasa hanya membayar ruang fisik atau bangku yang diduduki oleh mereka. Hal ini telah memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna jasa perkeretaapian.
Terlebih, fasilitas khusus sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 131 ayat (1) UU 23/2007 dapat berupa pembuatan jalan khusus di stasiun dan sarana khusus untuk naik kereta api atau penyediaan ruang yang disediakan khusus bagi penempatan kursi roda atau sarana bantu bagi orang sakit yang pengangkutannya mengharuskan dalam posisi tidur.
"Dengan demikian, hal ihwal yang berkenaan dengan pembebasan biaya karcis tidak termasuk fasilitas khusus dimaksud," jelas Ridwan.
Sebelumnya Pemohon mengajukan gugatan terhadap Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007.
Pemohon menyebut tarif Rp 0 bagi anak usia 0 hingga 5 tahun merupakan bentuk tindakan afirmatif untuk perlindungan kelompok rentan. Menurut pemohon, balita secara fisik dan yuridis berada dalam kondisi rentan dan belum mandiri.