NADIKABAR.COM — Sejumlah penjual (seller) TikTok Shop mengadukan dugaan penahanan hingga penghilangan saldo penjualan ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI. Nilai saldo yang bermasalah disebut mencapai ratusan juta rupiah untuk masing-masing penjual dan ditaksir bisa mencapai triliunan rupiah secara nasional.
Kuasa hukum penjual, Subadria Nuka, mengatakan TikTok menuding para penjual melakukan pelanggaran terhadap ketentuan platform. Namun, pihaknya meminta dugaan pelanggaran tersebut dibuktikan dan mempertanyakan nasib saldo milik penjual.
"TikTok menyimpulkan bahwa menurut mereka, korban ini ada pelanggaran. Ya, kami bilang, kalau pun pelanggaran, silakan dibuktikan. Ini permasalahannya adalah saldonya, ini rata-rata ada yang Rp 800 juta per orang, ada yang Rp 500 juta," kata Subadria dalam rapat dengan BAM DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Menurut Subadria, dalam sejumlah kasus saldo bukan hanya tidak dapat ditarik, tetapi kemudian berubah menjadi Rp 0. Padahal banyak penjual menggantungkan modal usahanya pada dana tersebut.
"Saldonya dinolkan bukan ditahan lagi. Kalau ditahan itu kan ibaratnya kita ke bank, ditahan, nggak bisa diambil tapi saldonya masih ada. Nah ini dinolkan," ujarnya.