NADIKABAR.COM — Tokopedia dan TikTok Shop memberikan klarifikasi terkait keluhan sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengenai dugaan pemblokiran akun serta penahanan saldo secara sepihak. Persoalan tersebut sebelumnya disampaikan pelaku UMKM dalam pengaduan kepada Komisi VII DPR RI.

Executive Director Tokopedia dan TikTok E-commerce Indonesia, Stephanie Susilo, memastikan penangguhan dana yang dilakukan platform bukan bersifat permanen. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap penjual dan pembeli, khususnya ketika ditemukan indikasi pelanggaran yang perlu diperiksa lebih lanjut.

"Jadi sebetulnya penangguhan dana itu bersifat sementara dan ini kami lakukan untuk melindungi penjual maupun pembeli," ujar Stephanie usai rapat dengar pendapat umum bersama Komisi VII DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).

Stephanie mengatakan setiap laporan maupun keluhan dari penjual menjadi perhatian pihaknya. Tokopedia dan TikTok Shop, kata dia, berupaya memastikan proses penanganan dilakukan secara menyeluruh agar keamanan ekosistem perdagangan digital tetap terjaga.

Pihaknya juga sudah menelusuri kepada 217 seller. Dana total penahanan saldo sebesar Rp 24 miliar, bukan Rp 3 triliun seperti yang dilaporkan.

"Jadi berdasarkan data yang kami punya, terkait 217 seller yang sudah kami telusuri, dana total itu adalah Rp 24 miliar, di mana untuk sebesar Rp 16,7 miliar memang terdapat kasus fraud. Jadi sangat jauh dibandingkan angka yang beredar sebelumnya," beber ia.

Stephanie menjelaskan penangguhan dana dilakukan hanya saat investigasi berlangsung. Apabila hasil investigasi tersebut seller tidak melakukan fraud, ia memastikan dana tersebut akan dirilis oleh platform.

"Untuk jangka waktu investigasi sesuai service level agreement adalah 90 hari plus 90 hari, di mana yang penting untuk juga diketahui oleh teman-teman media adalah kami juga memberikan kesempatan bagi seller untuk mengajukan banding, dan pastinya akan kami telusuri dan tindak lanjuti secara serius," tambahnya ia.

Melansir dari unggahan di akun Instagram @dpr_ri, Komisi VII DPR RI menerima pengaduan dari pelaku UMKM terkait dugaan pembekuan akun secara sepihak oleh sejumlah platform media sosial dan e-commerce. Aduan tersebut datang dari Peradi DPC Bekasi Raya dan Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) DPC Kota Bekasi.

Berdasarkan laporan yang disampaikan perwakilan UMKM dalam audiensi, estimasi total saldo yang tertahan diproyeksikan mencapai Rp 3 triliun dari sekitar 500 pelaku usaha yang terdampak di seluruh Indonesia.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Komisi VII DPR RI akan memanggil terhadap pengelola platform digital seperti TikTok, Tokopedia, dan Shopee untuk mengklarifikasi serta meminta penjelasan secara komprehensif.

DPR juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) guna mengevaluasi regulasi transaksi elektronik. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya aturan yang jelas dan adil bagi seluruh pihak dalam ekosistem perdagangan digital.

"Kami tidak bisa hanya mendengar satu sisi. Karena sudah menerima pengaduan, tentu akan kami tindak lanjuti dengan menghadirkan pihak yang diadukan agar persoalan ini memperoleh solusi yang adil," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR Evita Nursanty.