βApalagi AD/ART NU tidak mengenal istilah 'muktamar ulang'," katanya.
Dia meminta pihak yang menggulirkan gagasan muktamar ulang menjelaskan landasan organisasi secara terbuka. Keputusan yang telah ditetapkan dalam muktamar tidak semestinya digantikan oleh kehendak pihak tertentu tanpa mekanisme yang diatur dalam konstitusi organisasi.
βJika memang ada dasar untuk mengulang muktamar, maka, pihak penggagas harus menjelaskan secara terbuka pasal AD/ART yang menjadi dasar, keputusan organisasi yang memberikan kewenangan. Jangan mengganti keputusan muktamirin dengan kehendak sepihak. Kalau ada pelanggaran, tunjukkan, buktinya mana," tuturnya.
Dia menyebut forum di Jombang telah berjalan hingga seluruh agenda organisasi terselesaikan. Karena itu, perhatian kini semestinya diarahkan pada keberlanjutan organisasi dan pelaksanaan keputusan yang telah dihasilkan.
"Muktamar terlaksana dengan baik dan legitimate, soft landing. Menghasilkan keputusan keputusan yang signifikan. Jangan campuradukkan perkara hukum dengan hasil muktamar. Kini saatnya kita membangun jamiyah agar memberikan manfaat kepada umat. NU harus berdiri di atas konstitusi organisasi, bukan di atas spekulasi," kata Syamsudin.