Setelah korban dipulangkan ke keluarga, polisi memberikan trauma healing agar kejiwaan ABK tersebut pulih kembali.
Ada 2 klaster kasus yang ditangani 2 polres, yakni kasus penganiayaan yang ditangani Polres Kepulauan Aru Polda Maluku. Sebanyak 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Sementara itu, satu kasus lainnya terkait dugaan TPPO, yang ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam kasus ini, sebanyak 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
10 Oktober 202618 Tersangka Penganiayaan
Polisi menetapkan 18 tersangka terkait penyiksaan terhadap empat ABK KM Maulana 23. Kasus tersebut ditangani oleh Polres Kepulauan Aru.
Awalnya, polisi memeriksa 24 orang terkait kasus penganiayaan. Setelah pemeriksaan intensif dilakukan, polisi kemudian menetapkan 18 orang sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan melihat bukti-bukti yang ada eh pada saat pemeriksaan yang diambil oleh penyidik, hanya 18 orang yang sementara ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, dikutip Sabtu (10/10).
Belum disebutkan identitas para tersangka ini. Polisi juga belum menjelaskan peran para pelaku.