15 Oktober 20269 Orang Tersangka TPPO
Polisi telah menetapkan 9 tersangka terkait dugaan TPPO buntut kasus penganiayaan ABK KM Maulana 23. Para tersangka memiliki peran yang berbeda satu sama lainnya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri merinci, tersangka S sebagai direktur PT A sekaligus pemilik kapal, tersangka AR sebagai penampung dan pengirim ABK ke pihak perusahaan, tersangka S yang juga kapten kapal berperan sebagai pembuat target kerja dan memberikan hukuman bagi ABK.
Ada juga AS berperan sebagai yang menjemput dan menjaga ABK di dalam mess, K berperan menjemput dan mengantarkan ABK ke penampungan, RD berperan sebagai perekrut dan mengantarkan ABK ke penampungan, serta tersangka K, AB dan S yang berperan mengurus dokumen keberangkatan ABK dan melakukan pemalsuan tanda tangan.
"Adapun dua tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Satu tersangka merupakan kapten kapal yang saat ini dilakukan penahanan oleh Polres Kepulauan Aru atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan di wilayah hukum Polres Kepulauan Aru," kata Alrasyidin, Kamis (15/10).
"Sementara satu tersangka lainnya, berdasarkan pertimbangan dan penilaian penyidik karena usianya sudah sepuh, yakni 72 tahun, sampai saat ini tidak kami lakukan penahanan karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya. Namun, proses pemberkasan tetap kami lakukan dan yang bersangkutan tetap ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 455 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Kepolisian selanjutnya berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.