NADIKABAR.COM — Polisi mengusut kasus penganiayaan anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Sebanyak 27 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 perkara berbeda, yaitu penganiayaan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasus ini mencuat setelah video seorang ABK yang dianiaya sejumlah orang viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, tampak laki-laki terduduk dalam tong berisi air disiksa dengan cara diinjak dan ditonjok hingga wajah terus disemprot air.

Awal Oktober 2026Video Viral Diusut

Polisi menyelidiki kasus tersebut dan melacak keberadaan kapal itu untuk menangkap pelaku. Setelah ditelusuri, kapal itu diketahui berada di perairan Kepulauan Aru, Maluku.

Polda Metro Jaya melalui Polres Tanjung Priok lalu berkoordinasi dengan Polres Aru untuk memastikan keselamatan para ABK yang diduga menjadi korban.

8 Oktober 2026ABK Dipulangkan ke Keluarga

"Saat ini, para korban telah dibawa ke RSUD Dobo untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (2/10).

Para ABK dari KM Maulana 23 telah dikembalikan kepada keluarga. Mereka mengaku dianiaya dengan cara dipukul hingga disiram air panas jika tak memenuhi target harian tangkapan cumi.

Setelah korban dipulangkan ke keluarga, polisi memberikan trauma healing agar kejiwaan ABK tersebut pulih kembali.

Ada 2 klaster kasus yang ditangani 2 polres, yakni kasus penganiayaan yang ditangani Polres Kepulauan Aru Polda Maluku. Sebanyak 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Sementara itu, satu kasus lainnya terkait dugaan TPPO, yang ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam kasus ini, sebanyak 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

10 Oktober 202618 Tersangka Penganiayaan

Polisi menetapkan 18 tersangka terkait penyiksaan terhadap empat ABK KM Maulana 23. Kasus tersebut ditangani oleh Polres Kepulauan Aru.

Awalnya, polisi memeriksa 24 orang terkait kasus penganiayaan. Setelah pemeriksaan intensif dilakukan, polisi kemudian menetapkan 18 orang sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan melihat bukti-bukti yang ada eh pada saat pemeriksaan yang diambil oleh penyidik, hanya 18 orang yang sementara ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri, dikutip Sabtu (10/10).

Belum disebutkan identitas para tersangka ini. Polisi juga belum menjelaskan peran para pelaku.

15 Oktober 20269 Orang Tersangka TPPO

Polisi telah menetapkan 9 tersangka terkait dugaan TPPO buntut kasus penganiayaan ABK KM Maulana 23. Para tersangka memiliki peran yang berbeda satu sama lainnya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri merinci, tersangka S sebagai direktur PT A sekaligus pemilik kapal, tersangka AR sebagai penampung dan pengirim ABK ke pihak perusahaan, tersangka S yang juga kapten kapal berperan sebagai pembuat target kerja dan memberikan hukuman bagi ABK.

Ada juga AS berperan sebagai yang menjemput dan menjaga ABK di dalam mess, K berperan menjemput dan mengantarkan ABK ke penampungan, RD berperan sebagai perekrut dan mengantarkan ABK ke penampungan, serta tersangka K, AB dan S yang berperan mengurus dokumen keberangkatan ABK dan melakukan pemalsuan tanda tangan.

"Adapun dua tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Satu tersangka merupakan kapten kapal yang saat ini dilakukan penahanan oleh Polres Kepulauan Aru atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan di wilayah hukum Polres Kepulauan Aru," kata Alrasyidin, Kamis (15/10).

"Sementara satu tersangka lainnya, berdasarkan pertimbangan dan penilaian penyidik karena usianya sudah sepuh, yakni 72 tahun, sampai saat ini tidak kami lakukan penahanan karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya. Namun, proses pemberkasan tetap kami lakukan dan yang bersangkutan tetap ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 455 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Kepolisian selanjutnya berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara.