NADIKABAR.COM — Polres Gresik mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media sosial dengan modus penagihan pinjaman online (pinjol) fiktif. Korban diancam dengan data pribadi dan fotonya disebarkan setelah disunting dengan konten muatan pornografi.

"Satu pelaku sudah kami tangkap di luar Pulau Jawa," kata Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).AKBP Ramadhan mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut program Quick Wins Kapolri, salah satunya penanganan penipuan digital.

Berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polres Gresik, kelompok tersebut terdiri atas lima orang dengan pembagian peran. Satu orang bertindak sebagai pimpinan sekaligus pemberi akses akun, dua orang sebagai penagih utang atau debt collector pinjol ilegal, dan dua orang lainnya melakukan pemerasan terhadap nasabah.

Dalam menjalankan aksinya, kelompok tersebut mengakses sebuah situs yang memuat sekitar 50-60 data nasabah dari berbagai layanan pinjol ilegal. Setiap hari, mereka ditargetkan menghubungi 20-30 nasabah untuk menagih pelunasan pinjaman. Jika target tidak terpenuhi, akses akun yang digunakan akan ditutup.