Untuk memenuhi target dan mempertahankan akses akun, para pelaku membayarkan pinjaman sejumlah nasabah. Dana pembayaran itu diperoleh dari hasil pemerasan terhadap nasabah yang sebelumnya telah melunasi pinjaman.

"Dengan memanfaatkan data pribadi yang tersedia, pelaku kembali menghubungi nasabah dan meminta pembayaran tambahan. Mereka mengancam akan menyebarluaskan data pribadi serta foto korban yang telah disunting dengan konten pornografi," jelasnya.

Ancaman itu digunakan untuk membuat korban takut dan memenuhi permintaan pembayaran, meskipun pinjamannya sudah lunas. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, uang hasil pemerasan kelompok tersebut dapat mencapai Rp 60 juta per bulan.

Salah satu kejadian yang dilaporkan berlangsung pada 22 September 2026. Korban menerima pesan WhatsApp saat berada di tempat kerjanya di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.