Pertama, forum koordinasi harus berjalan secara rutin dan aktif untuk membahas persoalan, berbagi praktik baik, dan memastikan persoalan lintas instansi segera ditindaklanjuti. Kedua, komitmen harus diterjemahkan dalam kerja sama yang operasional. Ketiga, setiap instansi harus memiliki narahubung yang responsif. Terakhir, pemantauan dan evaluasi harus dilakukan secara berkala.
Selama 10 tahun perjalanan, SP4N-LAPOR! telah terhubung dengan 718 instansi pemerintah yang terdiri dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN. Sebanyak 1.178.168 aduan telah dikelola dengan rata-rata aduan per hari 454 aduan yang diikuti dengan rata-rata response rate sebesar 88,5 persen.
Rini menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! tidak serta-merta berhenti ketika tiket aduan selesai. Keberhasilan adalah ketika layanan pemerintah semakin cepat, tepat, transparan, dan terus membaik.
"Penandatanganan nota kesepahaman pada hari ini merupakan penegasan komitmen pemerintah untuk mendengarkan dan menindaklanjuti suara masyarakat. Kami mengajak seluruh lembaga pemerintah yang sudah terhubung untuk terus bahu-membahu dan terus mendengarkan keluhan masyarakat. Respons yang cepat, harus diikuti dengan penanganan yang tepat dan penyelesaian yang nyata," jelas Rini.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menambahkan sesuai arahan Presiden Prabowo, transformasi pelayanan publik dilakukan secara digital agar lebih mudah diakses, lebih cepat, lebih pasti, dengan layanan yang terhubung sehingga memudahkan masyarakat.
Dalam pengelolaan LAPOR!, KSP berperan dan berkomitmen untuk melakukan koordinasi, pemantauan, dan analisis tindak lanjut terkait data pengaduan untuk program prioritas nasional.
"Melalui LAPOR! sebagai kanal aduan layanan publik, masyarakat tidak perlu ragu melapor, mulai dari jalan rusak, MBG, bansos, sekolah, puskesmas, aspirasi kinerja pemerintah, hingga pungli dan dugaan korupsi," jelas Dudung.