NADIKABAR.COM — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang juga Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra menyatakan bahwa daerah yang kembali terdampak bencana susulan dapat menetapkan status tanggap darurat.
Langkah ini diperlukan untuk mempercepat penanganan dampak bencana, terutama perbaikan infrastruktur dan pemulihan kehidupan masyarakat. Hal itu disampaikan Tito saat memberikan sambutan di Pendopo Bupati Pidie Jaya, Aceh, Selasa (3/11).
Ia menjelaskan, meskipun penanganan bencana sebelumnya telah memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, daerah yang kembali mengalami bencana dengan dampak cukup luas dapat menetapkan kembali status tanggap darurat.
Menurutnya, penetapan status tersebut memungkinkan pemerintah daerah (Pemda) dan kementerian/lembaga terkait untuk bergerak lebih cepat. Sebab, penanganan melalui mekanisme tanggap darurat dapat menghindari proses administrasi yang panjang, seperti pengadaan melalui lelang yang membutuhkan waktu berbulan-bulan.
"Kita masuk sekarang ini masa rehabilitasi-rekonstruksi, bukan tanggap darurat. Tapi kita harus sepakat, bahwa untuk khusus daerah-daerah yang terkena bencana lagi, dan berdampak cukup luas di masyarakat, banjir misalnya, maka ditetapkan lagi situasi tanggap darurat," kata Tito.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disebut akan mengeluarkan surat sebagai arahan bagi daerah terdampak bencana susulan untuk menerapkan kembali status tanggap darurat sesuai kondisi di lapangan.