NADIKABAR.COM β€” Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mendesak pemerintah menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) pembalut wanita dari 11 persen menjadi nol persen.

Mereka menilai produk tersebut merupakan kebutuhan primer perempuan, bukan barang mewah yang layakΒ dikenakan pajak.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pembalut wanita termasuk dalam 64 komponen kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi acuan survei untuk menentukan upah minimum.

Menurut Said, pengenaan pajak terhadap produk tersebut turut membebani pengeluaran rutin buruh perempuan.

"Pembalut wanita adalah kebutuhan primer, seperti beras dan minyak goreng. Itu kebutuhan primer dan bukan barang mewah. Kenapa mesti dikenakan pajak 11 persen? Tinggi sekali," kata Said dalam konferensi pers secara daring, Selasa (3/11).

Ia meminta pemerintah, khususnya Menteri Keuangan Suahasil Nazara, mempertimbangkan pembebasan PPN atas pembalut wanita.

Menurut Said, kebijakan tersebut dapat membantu mengurangi beban pengeluaran perempuan yang harus membeli produk tersebut secara berkala setiap bulan.