Said menilai penghapusan pajak tersebut tak akan membuat keuangan negara terbebani secara signifikan, sementara manfaatnya dapat dirasakan oleh perempuan yang membeli pembalut secara rutin.
Selain pembalut wanita, Said juga berencana kembali mengajukan usulan penghapusan pajak atas manfaat jaminan hari tua (JHT) kepada Bendahara Negara. Ia mengatakan pembahasan mengenai pajak JHT sebelumnya sempat dilakukan bersama menkeu terdahulu, Purbaya Yudhi Sadewa.
Saat itu, menurut Said, pemerintah telah membentuk tim untuk mengkaji dua opsi, yakni menetapkan pajak JHT sebesar 0 persen atau menaikkan batas saldo yang dikenai pajak dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta.
Namun, pembahasan tersebut perlu dimulai kembali setelah pergantian menteri keuangan.
"Saya tetap akan menemui Menteri Keuangan secepat mungkin, Pak Suahasil, untuk memberi masukan ulang bahwa pajak JHT 0 persen. Termasuk saya bawa lagi pajak untuk pembalut wanita adalah 0 persen," ujarnya.
Lebih lanjut, Said juga meminta dukungan masyarakat untuk menyuarakan usulan tersebut. Ia menilai perhatian publik dapat mendorong pemerintah membahas kebijakan perpajakan yang dianggap membebani pekerja.