Ia menyatakan kesiapan untuk membantu Menteri PKP Maruarar Sirait, terutama melalui kebijakan yang menjadi kewenangan Kemendagri.

"Dari regulasi, mendefinisikan kembali MBR, masyarakat berpenghasilan rendah," ujarnya.

Tito menjelaskan bahwa definisi MBR didasarkan pada penghasilan, bukan semata-mata persentase 40 persen masyarakat terbawah. Penetapan kriteria tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan kebijakan perumahan menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Kemendagri juga pemberian kemudahan melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR. Kebijakan tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang hendak memperbaiki maupun membangun rumah.

"Yang kalau mau memperbaiki rumah, membangun rumah, itu harus bayar 5 persen dari nilai jual objek pajak. Kita nolkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah," jelasnya.