Kemudahan juga diberikan melalui kebijakan pembebasan biaya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bagi MBR. Mendagri menyebut telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah terkait kebijakan tersebut.

Menurutnya, berbagai kemudahan regulasi itu diharapkan dapat membangun ekosistem pembangunan perumahan yang mendukung keterlibatan sektor swasta. Dengan demikian, pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat tidak hanya mengandalkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi juga didukung oleh peran pengembang dan pihak lainnya.

Tito juga menyoroti pentingnya program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah untuk membantu masyarakat memperbaiki hunian yang tidak layak.

Ia menjelaskan, pemerintah memberikan kemudahan bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah, khususnya yang tinggal di kawasan permukiman kumuh di Jakarta. Untuk mengajukan bantuan bedah rumah, warga dapat menggunakan surat keterangan tidak mampu dari kepala kampung atau kelurahan.

Tito menyebut program bedah rumah terus dikembangkan sebagai salah satu upaya untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan program secara langsung di lapangan agar pemerintah dapat melihat kondisi hunian sekaligus memahami kebutuhan warga.