Rudi menyampaikan proses perizinan telah dibuka terhitung sejak surat pengumuman itu diterbitkan.

Kebijakan yang diberlakukan ini ditujukan kepada event organizer (EO), rumah produksi (PH), dan seluruh penyelenggara acara.

"Sehubungan dengan hal tersebut pemohon agar mengajukan perizinan sesuai aturan perundang-undangan berlaku di kawasan konservasi," ujar dia.

Berdasarkan data dari Balai Besar TNBTS, pada periode 2025 jumlah penyelenggaraan event dan pengambilan gambar mencapai 23 perizinan.