Sedangkan, pada tahun ini terdapat 11 izin untuk dua jenis kegiatan tersebut, dan semuanya sudah terselenggara sebelum Balai Besar TNBTS memutuskan menutup sementara waktu proses perizinan pada 7 September 2026 untuk meminimalkan terjadinya risiko kebakaran.

Ia menambahkan bahwa seluruh mekanisme pemrosesan perizinan akan mengacu ketentuan yang ditetapkan.

"Ketentuan perizinan seluruh pemohon diproses sesuai SOP yang berlaku pada Balai Besar TNBTS," ujar Rudi.