Berdasarkan informasi itu, petugas gabungan menelusuri area bandara dan mengamankan MM (31), warga negara India yang diduga melakukan penyelundupan tersebut.

Setelah serbuk emas dikeluarkan, petugas memastikan barang tersebut memiliki kadar kemurnian 99,5 persen atau setara dengan 23,88 karat. Total berat bersih barang bukti mencapai 1.144,18 gram dengan taksiran nilai Rp2.917.659.000.

Tunggul mengatakan tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan karena mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.