Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
TNI AL gagalkan penyelundupan serbuk emas dalam tubuh penumpang
TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 1.144,18 gram serbuk emas senilai sekitar Rp2,9 miliar yang disembunyikan dalam tubuh seoran
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 14:50 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Berdasarkan informasi itu, petugas gabungan menelusuri area bandara dan mengamankan MM (31), warga negara India yang diduga melakukan penyelundupan tersebut.
Setelah serbuk emas dikeluarkan, petugas memastikan barang tersebut memiliki kadar kemurnian 99,5 persen atau setara dengan 23,88 karat. Total berat bersih barang bukti mencapai 1.144,18 gram dengan taksiran nilai Rp2.917.659.000.
Tunggul mengatakan tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan karena mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.