NADIKABAR.COM — Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memastikan dua prajurit TNI AD yang gugur dalam kecelakaan helikopter Mi 17V5 saat menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah mendapat tunjangan yang layak dari negara.

Berdasarkan siaran pers Puspen TNI yang dikutip ANTARA di Jakarta, Jumat, Agus merinci hak-hak apa saja yang didapat oleh keluarga mendiang prajurit.

Dua prajurit yang dimaksud Agus yakni Letkol Cpn (Anumerta) Dudi Firmansyah dan Kapten Cpn (Anumerta) Nurhafiz

"Hak-hak yang diterima keluarga almarhum Letkol Cpn (Anumerta) Dudi sebesar Rp757.602.506, mencakup Dana Perawatan Jenazah (Watzah), Santunan Risiko Kematian Khusus Gugur Rp450.000.000, Tunjangan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD, Santunan Perbankan Rp140.000.000, beasiswa dua anak Rp 60.000.000, dan Tabungan Hari Tua Rp69.000.000," kata Agus dalam siaran pers tersebut.