Sedangkan untuk Kapten Cpn (Anumerta) Nurhafiz akan mendapatkan uang santunan sebesar Rp673.000.000. Uang tersebut akan diberikan langsung kepada keluarga yang bertindak sebagai ahli waris dari Nurhafiz.
"Pemenuhan hak itu menjadi wujud nyata penghargaan dan penghormatan tertinggi negara atas dedikasi serta pengorbanan jiwa raga prajurit yang gugur dalam mengabdi kepada bangsa dan negara," tutup siaran pers tersebut.
Kecelakaan bermula ketika helikopter lepas landas dari Kuala Pembuang pukul 09.55 WIB. Para prajurit dalam helikopter Mi 17V5 tersebut bertugas untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP), Kalimantan Tengah.