NADIKABAR.COM — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan ketentuan soal skema penyelesaian status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu. Ia mengonfirmasi bahwa skema ini juga berlaku bagi guru madrasah.

"Sama dengan apa yang disampaikan tadi oleh Ibu MenPAN-RB. Jadi (untuk guru) madrasah juga sudah sesuai dengan perhitungan-perhitungan dan simulasi juga yang telah dilakukan. Sehingga mungkin lebih sederhana di Kementerian Agama (dalam pelaksanaannya)," ujar Menag, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (20/8/2026).

Adapun pengangkatan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu akan dilaksanakan mulai 2027. Hal ini juga berlaku bagi guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

"Untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027," kata Menteri PANRB, Rini Widyantini.

Selain itu, guru yang telah berstatus penuh waktu juga akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kemudian juga akan diberikan kesempatan untuk PPPK (guru) untuk ikut melakukan seleksi PNS yang akan diperkirakan pendaftarannya di tahun awal 2027," ujar Rini.

MenPANRB menyebut masih ada sebanyak 955.245 guru berstatus PPPK dengan 231.246 orang di antaranya masih berstatus PPPK paruh waktu. Sementara kebutuhan guru nasional sekitar 526.689 formasi.

Kebutuhan guru tersebut tersebar di bawah Kemendikdasmen, Kemenag, Sekolah Rakyat, serta Sekolah Garuda.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa telah mengkonfirmasi ketersediaan anggaran untuk guru pada 2027. Ia menyebut pengadaan biaya tidak berpengaruh pada keberlanjutan fiskal.

"Berdasarkan hasil rapat tadi, kami juga sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun berikutnya. Jadi langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya," ujar Purbaya.