"Sekarang kami akan menanyakan kepada seluruh fraksi apakah RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?" tanya Puan
Sebelumnya, Komisi IX DPR bersama pemerintah menyepakati RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dilanjutkan ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU Ketenagakerjaan, Senin (5/10).
Ketua Panita Kerja (Panja) RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, mulanya menyampaikan poin-poin dari perubahan RUU yang dibahas intensif oleh Komisi IX DPR. Ia menekankan soal urgensi perubahan dari RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.