Putih Sari mengatakan RUU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. Masing-masing fraksi lantas menyampaikan pendapat akhirnya terkait RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ini.
Pihak pemerintah, dalam hal ini Menaker Yassierli mengapresiasi pembahasan yang dilakukan oleh Komisi IX DPR. Yassierli mengatakan pemerintahan menyetujui RUU tersebut dibawa ke tingkat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
"Apakah Komisi IX DPR dan pemerintah dapat menyetujui RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II?" tanya Dasco yang dijawab setujui oleh anggota Dewan rapat.