"Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan," tulis Denny.
Dalam pertimbangan hukum putusan MK beberapa waktu lalu, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti dokumen atau ijazah setara SMA milik Gibran yang digunakan untuk syarat pencalonan cawapres di Pilpres 2024.
Gibran juga sebelumnya telah digugat di PTUN Jakarta. Gugatan ini terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikannya dikeluarkan Kemendikdasmen dan digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan cawapres. Namun, gugatan itu dicabut pada Kamis kemarin.
Atas gugatan di PTUN itu, Gibran mengklaim sebenarnya sudah mempersiapkan diri untuk buka-bukaan di persidangan. Ia bahkan mengaku telah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Namun, kini penggugat yakni PT Mercy Toga Kirana mencabut gugatan itu. Ia pun menyayangkan pencabutan gugatan tersebut.
"Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur," kata Gibran usai Shalat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho Jakarta Barat, Jumat (30/10) seperti