NADIKABAR.COM — Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online resmi dipungut sejak 1 Oktober 2026. Saat ini, ada empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, yakni Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru. Menurutnya, kebijakan itu juga ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
"Terkait dengan PPh Pasal 22 marketplace sudah mulai dilaksanakan 1 Oktober, ada empat marketplace yang kita tunjuk: Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee. Tentu kita pastikan bahwa kebijakan-kebijakan ini, ini sebenarnya bottom line-nya bukan merupakan jenis pajak baru, tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai," ujar Bimo dalam Media Gathering di Bogor, Kamis (1/10/2026).