NADIKABAR.COM — Mantan Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob didakwa tidak melaporkan asetnya berdasarkan undang-undang antikorupsi di Negeri Jiran.

Namun, Pria berusia 66 tahun itu menyatakan tidak bersalah dan memilih menjalani persidangan. Dakwaan berdasarkan Pasal 36(2) Undang-Undang Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) tersebut dibacakan kepadanya di Pengadilan Sesyen Kuala Lumpur pada Kamis, 27 Agustus.

Dilansir dari CNA, Sabtu (29/8/2026), Ismail Sabri dituduh tidak melaporkan asetnya yang bernilai hampir US$ 40 juta. Aset tersebut berbentuk mata uang ringgit Malaysia dan sembilan mata uang asing, serta lima batang emas Suisse Fine, satu batang perak Suisse Fine dan satu koin emas.

Aset-aset tersebut diduga tidak dilaporkan pada 7 Februari tahun lalu saat deklarasi kekayaan di kantor pusat MACC di Putrajaya.

- RM 14,77 juta (US$ 3,67 juta)- S$ 6,13 juta (US$ 4,82 juta)- US$ 1,46 juta- 3 juta franc Swiss (US$ 3,72 juta)- 12,16 juta euro (US$ 14,18 juta)- 363 juta yen (US$ 2,28 juta)- 50.250 poundsterling (US$ 68.280)- 44.600 dolar Selandia Baru (US$ 26.540)- 34,75 juta dirham Uni Emirat Arab (US$ 9,46 juta)- A$ 352.850 (US$ 253.430)