Apabila melihat kasus Nadiem, dirinya mengaku berkaca terhadap perkara yang sempat menjeratnya dahulu.

"Bagi saya ini sangat personal sekali ya. Untuk kami-kami korban kriminalisasi tentunya ini ujian berat bagi kami dan keluarga kami," ungkapnya.

Adapun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Nadiem menjadi 9 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun penjara.

Selain pidana penjara, PT DKI Jakarta turut meringankan pidana denda serta pidana tambahan yang telah dijatuhkan kepada Nadiem.

Hukuman denda diringankan menjadi Rp1 miliar subsider 140 hari penjara dari Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, sedangkan pidana tambahan diubah menjadi pembayaran uang pengganti senilai Rp548,76 miliar subsider 6 tahun penjara dari Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.