KPK menemuka tong itu di kediaman Hanaku Agni Sadewo selaku pihak swasta. Selain itu, penyidik juga menemukan barang bukti uang di amplop dan ada juga bentuk mata uang asing.

"Senilai sekitar Rp 300 juta di dalam sejumlah amplop. Senilai 5.972 Yuan atau sekitar Rp 16 juta," katanya.

Dalam kasus ini, KPK membagi perkaranya dalam lima klaster. Dari suap terkait pemeriksaan laporan keuangan hingga penerimaan rutin dari beberapa pihak.

Total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini:

1 Hamenang Wajar Ismoyo (HWI) selaku Bupati Klaten periode 2025-20302 Ahmad Luthfi H Rahmatullah (ALU) selaku Kalan BPK Jawa Tengah (Jateng)3 Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW) selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.