NADIKABAR.COM — Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (TP Posyandu), dan Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) memperkuat tata kelola kelembagaan. Hal ini dilakukan guna mengoptimalkan peran kader dalam mendukung program pemerintah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penguatan tersebut dilakukan melalui Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu se-Indonesia Bagian Tengah di Bali Sunset Road Convention Center (BSCC), Kota Denpasar, Bali, Kamis (22/10).

Ketua Umum (Ketum) TP PKK sekaligus Ketum TP Posyandu Pusat Tri Tito Karnavian mengatakan ketiga lembaga memiliki dasar hukum dan regulasi yang menjadi landasan pelaksanaan program.

Dasar hukum untuk TP PKK antara lain Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

Sementara itu, penyelenggaraan Posyandu diatur melalui Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. Adapun Dekranas memiliki dasar pembentukan dan pengaturan kepengurusan melalui keputusan bersama kementerian terkait.

"Untuk Dekranas sendiri kita mempunyai regulasi keputusan bersama Menteri Perindustrian, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 85/M/SK/3/1980 tentang Pembentukan Dewan Kerajinan Nasional. Dan juga keputusan bersama dari 14 menteri, kementerian/lembaga terkait susunan organisasi Dewan Kerajinan Nasional masa bakti 2024-2029," kata Tri dalam keterangan tertulis, Jumat (23/10/2026).

Tri menegaskan keberadaan regulasi tersebut perlu diikuti dengan pemahaman yang baik mengenai tugas dan fungsi masing-masing lembaga serta keterkaitannya dengan organisasi perangkat daerah (OPD).