Nasional
HALAMAN 2 DARI 2
TPA Ilegal di Pinang Kota Tangerang Kebakaran
Terjadi kebakaran tempat pembuangan akhir (TPA) sampah ilegal di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Kebakaran memerlukan alat berat untuk mengurai api yang ada di da
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 23 September 2026 pukul 07:10 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kota Tangerang, Andia Suherlandia Rahman, mengatakan saat ini petugas sedang berupaya memadamkan api.
"Kondisi terkini pembuangan sampah ilegal. Kondisi saat ini, butuh alat berat untuk penguraian," kata Andia.
BPBD Kota Tangerang telah menurunkan empat unit pemadam dan 16 personel ke lokasi kejadian.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.