NADIKABAR.COM — Manajer Divisi Haji dan Umrah PT Abdi Ummat Wisata International, Kurniawan Chandra Permata, mengaku menyamarkan 2 jemaah menggunakan kuota petugas haji. Kurniawan mengatakan 2 orang tersebut dikenai biaya USD 14 ribu atau Rp 250 juta.

Hal itu disampaikan Kurniawan Chandra saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10/2026). Mulanya, Kurniawan mengaku memberangkatkan 7 petugas haji.

Kurniawan mengatakan tak semua 7 orang yang diberangkatkan itu benar-benar petugas haji. Dia mengatakan ada 2 jemaah yang disamarkan dan diberangkatkan menggunakan kuota petugas haji tersebut.