Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Travel Samarkan 2 Jemaah Pakai Kuota Petugas Haji, Patok Tarif Rp 250 Juta
Manajer Divisi Haji dan Umrah PT Abdi Ummat Wisata International, Kurniawan Chandra Permata, mengaku menyamarkan 2 jemaah menggunakan kuota petugas haji. Kurniawan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 12:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Nilainya berapa boleh kami tahu?" tanya jaksa.
"14 ribu (US dollar), Pak," jawab Kurniawan.
Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.