NADIKABAR.COM — Manajer Divisi Haji dan Umrah PT Abdi Ummat Wisata International, Kurniawan Chandra Permata, mengaku menyamarkan 2 jemaah menggunakan kuota petugas haji. Kurniawan mengatakan 2 orang tersebut dikenai biaya USD 14 ribu atau Rp 250 juta.

Hal itu disampaikan Kurniawan Chandra saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10/2026). Mulanya, Kurniawan mengaku memberangkatkan 7 petugas haji.

Kurniawan mengatakan tak semua 7 orang yang diberangkatkan itu benar-benar petugas haji. Dia mengatakan ada 2 jemaah yang disamarkan dan diberangkatkan menggunakan kuota petugas haji tersebut.

"Dari tujuh itu, punten ya, Pak, kami menggunakan bahasa seperti ini, dari tujuh itu yang betul-betul petugas haji berapa?" tanya jaksa. "Lima, Pak," jawab Kurniawan.

Jaksa lalu mendalami apakah ada biaya yang harus dibayar dua orang tersebut. Kurniawan mengatakan mereka harus membayar USD 14 ribu.

"Dua orang nonpetugas haji tapi berangkat menggunakan kuota petugas, tiket petugas haji, kan kira-kira seperti itu. Baik. Nah, terhadap dua petugas haji itu apakah dibebankan biaya, Pak, terhadap dua orang itu?" tanya jaksa.

"Nilainya berapa boleh kami tahu?" tanya jaksa.

"14 ribu (US dollar), Pak," jawab Kurniawan.

Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.